Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Bangli Kawal Coktas PDPB Tahun 2025
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Dalam upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli pada Rabu (16/7).
Dalam pelaksanaan Coktas, KPU Kabupaten Bangli membentuk 4 tim verifikasi lapangan yang tersebar di dua wilayah Kecamatan Bangli dan Kecamatan Susut. Masing-masing tim KPU tersebut dikawal langsung oleh jajaran pengawas dari Bawaslu Kabupaten Bangli, guna memastikan bahwa pelaksanaan pencocokan benar-benar dilakukan secara faktual dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menegaskan bahwa keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan ini merupakan bentuk konkret tanggung jawab untuk memastikan integritas proses penyusunan daftar pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga faktual. Oleh karena itu, kegiatan Coktas ini harus dilakukan secara langsung kepada pemilih, bukan hanya berdasarkan dokumen semata,” ujar Pujawan.
Lebih lanjut, Pujawan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan dirinya terdaftar secara benar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data ini. Jika ada ketidaksesuaian data, segera laporkan ke posko aduan masyarakat Bawaslu kabupaten Bangli agar bisa segera ditindaklanjuti. Daftar pemilih yang akurat adalah tanggung jawab bersama,” tambah Pujawan.
Bawaslu Kabupaten Bangli mengawasi secara langsung proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Bangli, memastikan bahwa pencocokan data nama, alamat, dan NIK dilakukan sesuai fakta lapangan. Bawaslu juga mencatat berbagai temuan dan potensi kendala sebagai bagian dari evaluasi dan rekomendasi ke depan.
Dengan pengawasan yang intensif, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, Bawaslu Bangli berharap proses ini dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, inklusif, dan akuntabel, sebagai landasan penting menuju pemilu yang demokratis dan berkualitas.