Mantapkan SDM, Bawaslu Bangli Lakukan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
|
Bawaslu Kabupaten Bangli menggelar simulasi sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Kamis (17/11/2018).
Simulasi yang dilakukan meliputi simulasi terkait penerimaan permohonan, registrasi, musyawarah, hingga pembacaan putusan. Para peserta memperagakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sengketa Pemilihan, baik saat proses permohonan hingga pembacaan putusan yang didalamnya melibatkan pemohon, termohon ataupun pihak terkait serta saksi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja mengatakan simulasi persidangan ini merupakan langkah dalam rangka mempersiapkan diri untuk lebih matang dalam penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilihan di Tahun 2024 mendatang.
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan Bawaslu nanti akan jadi Hakim bagi yang bersengketa, sehingga harus memahami tata cara penyelesaian sengketanya. ,â€Simulasi yang kami lakukan saat ini juga menghadirkan dari pihak KPU, yang dimana KPU merupakan subjek dari sengketa Pemilihan maupun Pemilu,â€katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, yang perlu dilakukan Bawaslu saat ini adalah konsolidasi. Karena saat Pilkada maupun Pemilu sebelumnya di Bangli tidak pernah menangani sengketa, sehingga menurutnya saat ini adalah waktu yang tepat bagi Bawaslu untuk memantapkan SDM termasuk dalam proses penyelesaian sengketa.
Sunadra menjelaskan sampai saat ini tidak ada perubahan regulasi untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang. Jadi proses penyelesaian sengketa akan sama dengan Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019 lalu. “Dengan hal itu Bawaslu harus terus melatih diri dengan simulasi seperti ini, agar ketika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 telah berjalan, Bawaslu telah siap,â€ucap pria asal Badung itu.
Dilanjutkannya, dalam proses permohonan sengketa di Bawaslu terdapat dua metode yang bisa dilakukan, yaitu pengajuan secara online melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) atau bisa juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu setempat. “Dengan hal itu Bawaslu harus siap ketika ada pengajuan sengketa baik secara online maupun secara langsung,â€pungkasnya.