Maksimalkan Pengelolaan JDIH, Rudia Minta Operator Bersiap Lakukan Beberapa Perbaikan
|
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.Â
Dengan terbentuknya JDIH Bawaslu yang terintegrasi dapat mempermudah pencarian dan penelusuran produk hukum seperti peraturan ataupun keputusan yang dikeluarkan Bawaslu. Untuk memaksimalkan pengelolaannya dipandang perlu dilakukan beberapa perbaikan.Â
"Untuk itu operator yang mengelola JDIH harus bersiap untuk melakukan beberapa perbaikan terkait produk hukum yang telah diupload sebelumnya, dan harus dibuatkan abstrak pada produk hukum yang akan diupload,"kata Rudia saat melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (15/07/2022).
Kordiv Hukum, Humas, dan Datin itu mengatakan tujuan dilaksanakannya monev tersebut adalah sebagai tindak lanjut Rakernis JDIH yang dilaksanakan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.Â
"Karena akan ada penilaian JDIH AWARD 2022 oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementrian Hukum dan HAM pada akhir Juli 2022 dan pengumuman JDIH AWARDS pada bulan November 2022 Bawaslu harus telah berikhtiar akan menjadi yang terbaik"ungkap Rudia yang saat itu juga didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana.
Dilanjutkan Rudia saat ini Bawaslu RI sudah mampu menduduki peringkat ke dua terkait pengelolaan JDIH, yang dimana hal tersebut  tidak terlepas dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Tentunya setelah mendapat runner-up sekarang Bawaslu ingin menjadi yang terbaik. Jadi salah satu penilaiannya adalah keaktifan kegiatan JDIH baik itu penguploadan produk hukum, maupun kegiatan sampai berita terkait JDIH"tuturnya.