Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Mutakhir Menjadi Kunci Kesetaraan Hak Pilih

Data Pemilih Mutakhir Menjadi Kunci Kesetaraan Hak Pilih

Data Pemilih Mutakhir Menjadi Kunci Kesetaraan Hak Pilih

Bangli, Bawaslu Bangli — Data pemilih yang mutakhir dan akurat menjadi faktor penting dalam menjamin kesetaraan hak pilih setiap warga negara pada pelaksanaan pemilu. Karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdata dengan baik dan memperoleh hak pilihnya secara setara. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli pada Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Pujawan menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bangli juga terus melaksanakan konsolidasi demokrasi dengan turun langsung ke masyarakat untuk memastikan setiap persoalan terkait data pemilih dapat segera ditindaklanjuti.

“Data pemilih merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan demokrasi. Karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, dan berkualitas,” ujar Putu Gede Pertama Pujawan.

Selain itu, Pujawan mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli dalam waktu dekat akan melaksanakan kajian hukum terkait pelaksanaan PDPB sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, data pemilih menjadi salah satu aspek penting yang kerap menjadi objek sengketa dalam pengajuan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, diperlukan langkah strategis dan pengawasan yang optimal guna memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.

Pujawan juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli akan segera menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli berdasarkan hasil uji petik terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan pemilih yang masih berstatus aktif meskipun telah meninggal dunia, serta warga yang telah genap berusia 17 tahun namun belum terdaftar dalam PDPB Triwulan I Tahun 2026.

“Dari hasil uji petik yang kami lakukan, masih ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia namun berstatus aktif, serta warga yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar dalam PDPB. Temuan ini tentu menjadi perhatian bersama untuk segera dilakukan perbaikan,” tambah Putu Gede Pertama Pujawan.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB memerlukan kerja sama seluruh pihak karena data pemilih bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, kolaborasi yang kuat antara Bawaslu Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Bangli, lembaga terkait, serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.

Dengan data pemilih yang valid, diharapkan pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan aman, lancar, serta minim sengketa.