Bawaslu Bangli Temukan Pemilih Disabilitas Belum Terdaftar dalam PDPB
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli menemukan pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik pengawasan di Desa Tembuku dan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kamis (17/9/2026).
Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pencermatan terhadap keberadaan dan status pemilih disabilitas untuk memastikan warga yang memenuhi syarat telah tercatat dalam data pemilih. Hasil pengawasan menemukan pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam PDPB, termasuk pemilih yang belum memiliki identitas diri.
Temuan tersebut menjadi perhatian Bawaslu karena pencatatan pemilih disabilitas berkaitan dengan akurasi data sekaligus pemenuhan hak politik warga negara. Bawaslu mendorong koordinasi antarlembaga untuk membantu pemilih disabilitas yang belum memiliki dokumen identitas agar dapat memperoleh administrasi kependudukan dan tercatat dalam data pemilih sesuai ketentuan.
Bawaslu juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila terdapat warga yang memenuhi syarat namun belum tercatat dalam PDPB.
Hasil uji petik selanjutnya akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Bangli dalam menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli. Pengawasan PDPB akan terus dilakukan untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan mengakomodasi seluruh warga yang memenuhi syarat, termasuk pemilih disabilitas.