Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Temukan Pemilih Disabilitas Belum Terdaftar dalam PDPB

Bawaslu Bangli Temukan Pemilih Disabilitas Belum Terdaftar dalam PDPB

Bawaslu Bangli Temukan Pemilih Disabilitas Belum Terdaftar dalam PDPB

Bangli, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli menemukan masih adanya pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Temuan tersebut diperoleh dalam pelaksanaan uji petik pengawasan di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, dan Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kamis (3/09/2026).

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap keberadaan dan status pemilih disabilitas untuk memastikan mereka telah tercatat dalam data pemilih. Hasilnya, masih ditemukan pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam PDPB. Selain itu, Bawaslu juga menemukan pemilih disabilitas yang belum memiliki identitas diri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat tercatat dalam data pemilih secara akurat.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan pemilih disabilitas tidak luput dalam proses pemutakhiran data. Kami masih menemukan pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam PDPB, termasuk adanya pemilih disabilitas yang belum memiliki identitas diri,” ujarnya.

Menurut Pujawan, pencatatan pemilih disabilitas tidak hanya berkaitan dengan akurasi data pemilih, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak politik setiap warga negara dapat terakomodasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, Bawaslu mendorong adanya perhatian dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan pemilih disabilitas yang memenuhi syarat dapat memiliki dokumen identitas serta tercatat dalam data pemilih secara tepat.

Selain melakukan uji petik, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi terkait kondisi data pemilih di lingkungannya. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun terlewat dalam proses pemutakhiran data.

Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan bagi Bawaslu Kabupaten Bangli untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli, khususnya terkait pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam PDPB dan pemilih disabilitas yang belum memiliki identitas diri.

Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan pengawasan terhadap PDPB akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya memastikan data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan mampu mengakomodasi seluruh warga negara yang memenuhi syarat, termasuk pemilih disabilitas.