BAWASLU BANGLI MENGAWASI : 5 BUAH KOTAK SUARA PEMILU 2019 DIBUKA OLEH KPU BANGLI
|
#semetonbawaslu Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan dan Pasilitatif Non Kepengawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, disebutkan bahwa retensi arsip Surat Suara Pemilu Tahun 2019 adalah sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah/janji untuk arsip aktif dan 1 bulan setelah pengucapan sumpah/janji untuk arsip inaktif. Serta surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/1019 perihal ijin pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019, dan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019.
Hal tersebut yang mendasari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli melakukan pembukaan kotak Suara Pemilu tahun 2019 untuk mengeluarkan arsip substantif Pemilu tahun 2019, Rabu (20/11/2019) di Gudang D KPU  Kabupaten Bangli, Dusun Sidawa, Tamanbali, Bangli.
Dengan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Bangli dan Polrel Bangli, KPU Kabupaten Bangli melakukan pembukaan Kotak Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan Kotak Suara DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Kitamani.
Sebanyak 5 buah kotak suara dibuka. Untuk kotak suara yang sudah kosong kemudian dilipat dan diikat. Dalam 1 ikat berisi masing-masih 10 buah kotak suara, sedangkan dokumen yang berada di dalam kotak dikumpulkan menjadi 1 dan dimasukkan kedalam plastik untuk disimpan kembali sembari menunggu peritah penghapusan dari KPU RI.