Bawaslu Bangli Ikuti Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu Demokrasi di Tabanan
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, bersama staf sekretariat menghadiri kegiatan koordinasi penanganan pelanggaran, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pemetaan isu demokrasi yang digelar Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (19/5/2026) di Kantor Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan kinerja pengawas pemilu sekaligus memperkuat pendekatan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran di luar tahapan pemilu. Kegiatan diikuti anggota dan staf kesekretariatan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali yang membidangi penanganan pelanggaran, pengawasan data dan informasi.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Bangli menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar-pengawas pemilu di Bali, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program “Bawaslu Peduli” yang menitikberatkan pada kehadiran lembaga di tengah masyarakat. Selain memperkuat konsolidasi internal, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik, khususnya terkait larangan praktik politik uang.
Menurutnya, penguatan pola penanganan pelanggaran diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang mencederai demokrasi, termasuk politik uang dan penyebaran informasi hoaks.
Selain agenda koordinasi, rangkaian kegiatan juga diisi dengan kunjungan kepada warga kurang mampu di Desa Wanagiri sebagai bentuk kepedulian sosial Bawaslu kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan semakin mempertegas peran Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga pengawas pemilu, tetapi juga bagian dari masyarakat yang hadir memberikan manfaat sosial.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangli diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan masyarakat dan antar-pengawas pemilu dalam mewujudkan demokrasi yang bersih, partisipatif, dan berintegritas.