Arsip Adalah Rekam Jejak Semua Kegiatan, Dalam Penataanya Bawaslu Bangli Hadirkan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah
|
Bawaslu Kabupaten Bangli melaksanakan rapat pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan dengan menghadirkan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bangli. Kegiatan digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (11/10/2021).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna saat membuka rapat itu mengatakan, sangat penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengelola ketatausahaan dan kearsipan dengan baik dan benar demi kelancaran dan tertatanya segala bentuk dokumen yang ada di Bawaslu.
Menurutnya dengan tertatanya semua kearsipan dengan baik, akan memudahkan Bawaslu dalam pencarian dan pengklasifikasian dokumen-dokumen yang telah diarsipkan.
Sementara Kadis Perpustakaan Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk atau media sesuai dangan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kata dia saat ini pengelolaan kearsipan sudah harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Bawaslu harus sudah mulai mengelola kearsipan secara digital. Dengan pengelolaan secara digital maka pengarsipan dokumen-dokumen akan lebih cepat dan efisien.
Menurutnya arsip merupakan sumber informasi dan bahan bukti yang mempunyai nilai guna hukum yang pasti, sehingga   peranan arsip dalam kehidupan suatu lembaga/instansi sangat penting. “Maka sudah seharusnya diikuti pula dengan pengelolaan arsip yang baik dan benar, sesuai peraturan yang ada, sehingga arsip yang diperlukan sebagai data dan informasi dapat ditemukan dengan cepat dan tepat,â€tandasnya.
Selain itu Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Rissiko yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan saat ini Bawaslu sudah mulai menyiapkan digitalisasi untuk pengelolaan kearsipan. Proses surat menyurat pun telah dilakukan Bawaslu secara digital. “Nanti kedepan ketika sudah dikelola secara digital, semua dokumen kita akan terarsipkan dengan lebih baik,â€ucapnya
Dikatakanya, kendala Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini adalah belum adanya pengelola kearsipan. Namun hal itu tidak menyurutkan Bawaslu untuk tetap mengklasifikasikan dokumen yang ada di Bawaslu.
Selain itu, tambahnya, kendala lainnya adalah tempat pengelola kearsipan baik di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota belum memadai, sehingga saat ini pengarsipan dokumen di Bawaslu masih kurang maksimal.
“Semoga kedepannya diberikan anggaran untuk merenovasi dan memperbaiki tempat arsip yang ada di Bawaslu sehingga lebih memadai,â€pungkasnya.