Lompat ke isi utama

Berita

Tercatat Meninggal, Ternyata Masih Hidup, Bawaslu Bangli : Kepala Desa Keliru Konfirmasi Data Pemilih

Tercatat Meninggal, Ternyata Masih Hidup, Bawaslu Bangli : Kepala Desa Keliru Konfirmasi Data Pemilih

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kasus warga tercatat meninggal padahal masih hidup yang dijumpai Bawaslu Kabupaten Bangli saat melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Senin, 27 Desember 2021 lalu, kini Bawaslu Kabupaten Bangli Kembali melakukan verifikasi lebih lanjut dengan kepala desa Susut di Kantor Desa Susut, Rabu (29/12/2021).

“Hari ini Bawaslu Bangli bersama KPU Bangli kembali turun melakukan verifikasi vaktual untuk mengkonfirmasi lebih lanjut akan kebenaran data tersebut,”kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja.

Mudana mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi Bawaslu bersama KPU, ternyata terdapat kekeliruan dari Kepala Desa Susut saat mengkonfirmasi data warga Desa Susut atas nama Ni Nengah Suci.  Dijelaskan, ternyata di Desa Susut terdapat dua warga yang bernama Ni Nengah Suci dengan alamat yang sama yaitu di Banjar Susut Kaja. “Dengan Hal itu tentunya memang sangat rawan terjadi kekeliruan, apalagi ditambah data dari KPU yang tidak berisi kelengkapan NIK, NKK, dan alamat yang hanya sampai di tingkat Kelurahan/Desa Saja,”jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Susut A. A Anggradiguna menuturkan, saat dirinya menerima kunjungan Bawaslu Kabupaten Bangli untuk melakukan verifikasi vaktual data pemilih pada 27 Desember 2021 lalu, telah keliru memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Bangli. Diakuinya di Banjar Susut Kaja memang terdapat dua orang dengan nama Ni Nengah Suci, sehingga dia keliru memberikan keterangan.

“Setelah saya konfirmasi ulang dengan kepala dusun di Banjar Susut Kaja, ternyata data yang dipertanyakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli memang benar telah meninggal dunia. Sementara warga yang saya bilang masih hidup adalah Ni Nengah Suci dengan orang yang berbeda,”jelas kepala Desa Susut yang juga didampingi oleh Kepala Dusun Banjar Susut Kaja.

Lebih lanjut A. A Anggradiguna menjelaskan kekeliruan itu terjadi karena, ternyata warga Desa Susut yang telah meninggal dunia tersebut adalah Ni Nengah Suci yang di Desanya akrab dipanggil Ni Pelung. “Masalahnya saya memang kurang kenal dengan Ni Nengah Suci yang sering dipanggil Ni Pelung ini, sehingga terjadi kekeliruan,”tandasnya.

Sementara itu anggota KPU Kabupaten Bangli Ni Putu Anom Januwintari mengatakan data pemilih yang KPU berikan kepada Bawaslu di setiap bulanya memang merupakan data yang komponennya tidak lengkap. Data tersebut tidak berisi NIK, NKK, maupun alamat yang spesifik. “Sesuai peraturan, KPU memang tidak diperbolehkan memberikan komponen itu. Untuk alamatnya pun hanya sampai ke tingkat kelurahan/Desa saja, tidak sampai ke alamat dusun atau banjar,”jelasnya.

Anom mengakui, dengan data yang kurang lengkap ini tentunya akan menyulitkan Bawaslu saat melakukan uji petik kelapangan, sehingga kekeliruan seperti ini kerap terjadi. Akan tetapi dirinya sangat mengapresiasi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, karena dengan ini KPU pun akan bisa melakukan perbaikan jika ada kesalahan yang ditemukan Bawaslu.,”Artinya disini KPU dengan Bawaslu akan saling menguatkan demi tersusunya daftar pemilih yang berkualitas,”pungkasnya.