SAH!! NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DI BANGLI DITETAPKAN
|
Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bangli Tahun 2020 telah mendapatkan nomor urut peserta hasil dari pengundian dan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Bangli.
Hal itu terlihat dalam pengawasan langsung yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangli terhadap Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Bangli pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli, Kamis (24/9/2020).
“Dalam rapat pleno terbuka tersebut pasangan I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata yang diusul oleh Partai Golkar dan Nasdem mendapatkan nomor urut satu. Selanjutnya pasangan Sang Nyoman Sedana Arta, SE dan I Wayan Diar, SST.Par yang diusul oleh Partai PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra dan PKPI mendapatkan nomor urut dua,â€ucap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST.
Muliarta menyebut, Bawaslu Kabupaten Bangli memastikan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut psangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Bangli.
Selanjutnya, setelah dilakukan penetapan nomor urut, Pilkada Kabupaten Bangli akan memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.
“Nomor urut paslon sudah ditetapkan, dan nanti pada tanggal 26 September bertepatan dengan hari raya Kuningan akan dilakukan pembukaan kampanye. Kami akan terus mengawal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan,â€pungkas Muliarta.