REKRUT 568 PENGAWAS TPS, BAWASLU BANGLI SOSIALISASI MELALUI RADIO
|
Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH mengatakan saat ini Bawaslu Kabupaten Bangli telah memasuki tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekurutan ini dilakukan di setiap Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di empat kecamatan se Kabupaten Bangli.Â
“Bawaslu Kabupaten Bangli membutuhkan 568 Pengawas TPS yang tersebar di 72 Desa se Kabupaten Bangli,†ucap Purna saat sosialisasi terkait perekrutan PTPS melalui Click Radio Bangli, Senin (13/10/2020).
Adapun syarat pokok penerimaan PTPS adalah warga Bangli berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran dan memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. "Jadi kalau ada pendaftar yang belum berusia 25 tahun atau Pendidikan di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA), itu otomatis tidak bisa diterima,†ujarnya
Untuk informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bangli dan juga bisa mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Bangli di www.bangli.bawaslu.go.id.
Koordiv SDM, Organisadi dan Data Informasi itu menyebut, dari setiap TPS, dibutuhkan masing-masing minimal 2 orang pelamar. Hal itu, kata dia dikarenakan ketika nanti sudah diterima menjadi pengawas TPS akan dilakukan Rapid Test, sehingga ketika salah satu ada yang dinyatakan positif bisa digantikan oleh PAW nya.
Pendafataran Pengawas TPS, lanjut dia, sudah dilaksanakan dari tanggal 3 sampai dengan 15 Oktober 2020. Namun jika memang sampai tanggal 15 Oktober masih belum memenuhi kebutuhan, maka akan Kembali dilakukan perpanjangan pendaftaran,â€terangnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Bangli yang memenuhi syarat untuk ikut mengawal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dengan bergabung sebagai jajaran pengawas di tingkat TPS.