Pujawan Tekankan KPU Bangli Harus Berpedoman Dengan Aturan Dalam Pengelolaan logistik
|
Kintamani, Bawaslu Bangli. KPU Kabupaten Bangli ditekankan dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapanan Pemungutan Suara Lainnya harus tepat prosedur, tepat jenis, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan saat menghadiri Focus Group Disscusion Pengelolaan & Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangli di Resto Apung Kintamani. Jumat (01/12).
“Logistik Pemilu merupakan inti point dari seluruh tahapan karena akan berkaitan dengan suara pemilih. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bangli dalam mengelola logistik agar berpedoman pada regulasi dan memperhatikan waktu yang ada. Mulai dari proses pengadaan, pengelolaan, pendistribusian dan juga pengamanan logistik. Terlebih saat ini memasuki musim hujan sangat rentan dan rawan terjadinya kerusakan dimana logistik mayoritas berbahan kertas” imbuhnya.
Pujawan yang juga selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli Periode 2018-2023 juga menekankan “KPU Kabupaten Bangli pada tahapan penerimaan logistik dari pihak penyedia, agar memastikan logistik tersebut adalah benar logistik untuk KPU Kabupaten Bangli. Jangan sampai logistik yang diterima ternyata tertukar akibat tidak dilakukan pengecekan. KPU Kabupaten Bangli agar mempedomani prinsip - prinsip pengelolaan logistik mengacu pada peraturan KPU maupun Keputusan KPU yang mengatur tentang logistik Pemilu Tahun 2024”.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bangli telah menerima beberapa jenis logistik yang telah disimpan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangli Jln. Kapten Mudita LC Bukan Bangli. Logistik yang dimaksud antara lain Kotak Suara, Bilik Pemungutan Suara, Alat Pencoblosan dan Dukungan Lainnya.