Lompat ke isi utama

Berita

Pujawan Soroti Verifikasi PDPB, Pastikan Hak Pilih Warga Tetap Terlindungi

Pujawan Soroti Verifikasi PDPB, Pastikan Hak Pilih Warga Tetap Terlindungi

Bangli, Bawaslu Bangli – Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menyoroti pentingnya verifikasi dan pencermatan terhadap data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan setiap data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Bangli, Jumat (25/9/2026).

Dalam pemaparannya, Pujawan menekankan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak cukup hanya mengandalkan sistem secara by system. Verifikasi dan pencermatan faktual diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pencatatan yang dapat berdampak terhadap status maupun hak pilih warga.

Pujawan secara khusus menyoroti adanya temuan warga yang secara faktual masih hidup, tetapi tercatat sebagai pemilih yang telah meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi karena menyangkut akurasi administrasi kependudukan sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila mengakibatkan hilangnya hak pilih seseorang.

“Data pemilih harus benar-benar mencerminkan kondisi faktual. Jangan sampai warga yang secara faktual masih hidup justru tercatat meninggal dunia dan kemudian berdampak pada hak pilihnya,” tegas Pujawan.

Ia menambahkan, data PDPB perlu didukung dengan bukti secara de jure dalam memastikan keberadaan dan status pemilih. Karena itu, pencermatan terhadap data harus dilakukan secara teliti dengan mengombinasikan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Selain persoalan pemilih yang tercatat meninggal dunia, Pujawan turut menyoroti pemilih penyandang disabilitas yang belum memiliki identitas kependudukan. Ia mendorong agar persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk memastikan mekanisme pencatatan bagi warga disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan atau mengalami kendala dalam pencatatan pada Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, perlu ditemukan solusi administratif agar persoalan dokumen kependudukan tidak berujung pada hilangnya keberadaan seseorang dalam administrasi kependudukan maupun daftar pemilih. Termasuk ketika proses perbaikan atau penerbitan dokumen kependudukan justru berdampak terhadap keberadaan seseorang dalam KK.

Pujawan juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penginputan maupun pemutakhiran data dapat berdampak langsung terhadap keberadaan seseorang dalam daftar pemilih. Oleh karena itu, proses pemutakhiran perlu dilakukan secara hati-hati melalui pencermatan, verifikasi, validasi, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Ia berharap evaluasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Akurasi data, menurutnya, bukan hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.

“Yang kita jaga bukan sekadar angka dalam daftar pemilih, tetapi hak warga negara. Karena itu, setiap data harus dipastikan kebenarannya dan setiap perubahan harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.