Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penyelesaian Sengketa Proses, Sutrawan: AI Jadi Tantangan Baru dalam Sengketa Pemilu

Perkuat Penyelesaian Sengketa Proses, Sutrawan: AI Jadi Tantangan Baru dalam Sengketa Pemilu

Perkuat Penyelesaian Sengketa Proses, Sutrawan: AI Jadi Tantangan Baru dalam Sengketa Pemilu

 

Bangli, Bawaslu Bangli – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk berpotensi memunculkan sengketa akibat manipulasi informasi dan rekayasa konten digital. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (6/7/2026). Menurutnya, penguatan pemahaman regulasi serta kemampuan memverifikasi informasi dan alat bukti digital menjadi kunci menjaga integritas proses demokrasi menuju Pemilu 2029.

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa proses, baik pada masa non-tahapan maupun tahapan Pemilu 2029.

Dalam arahannya, Sutrawan menegaskan bahwa hingga saat ini penyelesaian sengketa pemilu masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena belum terdapat regulasi baru yang menggantikannya. Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara dan pengawas pemilu dituntut memahami serta menerapkan ketentuan yang berlaku secara konsisten agar setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan AI perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan karena berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, memanipulasi data, hingga merekayasa konten digital. Untuk itu, setiap informasi, dokumen, maupun alat bukti yang digunakan dalam penyelesaian sengketa harus dapat diverifikasi keaslian dan validitasnya guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Sutrawan mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut tidak hanya menjamin perlindungan hak politik perempuan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah sengketa administrasi kepemiluan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli telah melaksanakan konsolidasi demokrasi kepada partai politik di wilayah Kabupaten Bangli. Kegiatan tersebut disertai koordinasi mengenai pembaruan data partai politik, meliputi kepengurusan, keberadaan dan alamat kantor partai, serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan.

Menurut Purna, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi sengketa sejak dini melalui pembaruan data yang akurat dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kepemiluan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu pada prinsipnya mencakup dua aspek utama, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, prosedur, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bekal penting bagi seluruh peserta pemilu maupun jajaran pengawas dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan perwakilan KPU Kabupaten Bangli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli, serta Pengadilan Negeri Bangli. Forum tersebut membahas penerapan regulasi penyelesaian sengketa proses, penguatan koordinasi antarinstansi, serta antisipasi potensi sengketa di tengah perkembangan teknologi dan dinamika menuju Pemilu 2029. Melalui diskusi ini, seluruh peserta menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi untuk mewujudkan penyelesaian sengketa proses yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam penyelesaian sengketa proses. Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, kesiapan menghadapi tantangan perkembangan teknologi, serta sinergi yang kuat dengan para pemangku kepentingan, Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen mengawal penyelenggaraan Pemilu 2029 agar berlangsung secara demokratis, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.