Lompat ke isi utama

Berita

PENERIMAAN BERKAS CALON PPK DIMULAI, BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG

PENERIMAAN BERKAS CALON PPK DIMULAI, BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG

#semetonbawaslu Penerimaan berkas/dokumen pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dimulai hari ini, Sabtu (18/1/2020). Penerimaan berkas dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bangli.

Menghadapi kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangli mendatangi Kantor KPU Bangli untuk melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan proses Penerimaan berkas/dokumen pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anggota KPU Kabupaten Bangli I Wayan Sastrapuja saat ditemui dalam kegiatan tersebut mengatakan, tahapan penerimaan berkas/dokumen pendaftaran PPK dilaksanakan selama 7 hari yakni dari tanggal 18 januari 2020 sampai dengan 24 Januari 2020.

KPU Kabupaten Bangli membutuhkan 20 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan masing-masing 5 orang Anggota di 4 Kecamatan se-Kabupaten Bangli,”ujar Sastrapuja.

Sastrapuja juga menjelaskan bahwa syarat dari calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digunakan yaitu berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal (18).

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangli, hingga berita ini diturunkan, sebanyak 4 pendaftar telah menyerahkan berkas atau dokumen kepada KPU Kabupaten Bangli.