Lompat ke isi utama

Berita

PEMILIH BERUMUR 17 TAHUN MENJADI PERHATIAN PENTING

PEMILIH BERUMUR 17 TAHUN MENJADI PERHATIAN PENTING

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan umum - Pemilih yang berusia 17 tahun sampai tanggal 9 Desember 2020 menjadi perhatian Penting Bawaslu. Dimana Pemilih yang berusia 17 tahun sampai pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember tetap akan didata sebagai pemilih pemula. “Meski belum melakukan perekaman dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), mereka harus menjadi perhatian bersama dan harus terdaftar sebagai pemilih,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin (28/9/2020).

Purna menyebut, Pemilih berumur 17 tahun pada saat 9 Desember nanti adalah data yang harus terus  diupgrate. Menurutnya data tersebut harus dicari karena merupakan data non formal. Data tersebut, kata dia,  bisa dicari di Disdukcapil ataupun di SLTA. 

Sebagai syarat utama untuk bisa memilih pada Pilkada Bangli 9 Desember 2020, adalah sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. “Entah nanti ada surat edaran atau aturan baru lagi beda kasus, yang jelas sekarang syarat untuk bisa memilih adalah sudah memiliki KTP Elektronik,”terangnya

Sementara anggota pokja dari Disdukcapil Kabupaten Bangli Anak Agung Eka Putra menyampaikan untuk pemilih yang berusia sudah 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, sedang dilakukan perekaman KTP Elektronik. “Pemilih yang berusia 17 tahun sampai pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember tetap akan dilakukan perekaman KTP Elektronik, namun yang bersangkutan tidak akan dicetakkan KTP Elektronik sampai nanti genap berusia 17 tahun.

Ia mengharapkan ketika nanti ada informasi sekiranya diketahui ada warga yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 9 Desember mendatang, untuk bisa disampaikan ke Disdukcapil Bangli supaya bisa dilakukan perekaman KTP Elektronik sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Bangli 9 Desember 2020 nanti.