Lompat ke isi utama

Berita

MASA TENANG, BAWASLU BANGLI TERTIBKAN APK PASLON YANG MASIH TERPASANG

MASA TENANG, BAWASLU BANGLI TERTIBKAN APK PASLON YANG MASIH TERPASANG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli bersama Satpol PP dan KPU turun langsung menertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon yang masih terpasang saat masa tenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.

“Seluruh APK harus ditertibkan saat memasuki masa tenang jelang pemilihan 9 Desember 2020,”kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag, Senin (7/12/2020).

Mudana mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bangli telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye sejak memasuki masa tenang tanggal 6 Desember dan akan terus dilakukan sampai 8 Desember 2020. APK yang telah ditertibkan merupakan APK dari kedua pasangan calon baik yang berasal dari KPU maupun dari paslon. 

Kata dia APK yang ditertibkan tersebar di 4 kecamatan se-Kabupaten Bangli. "Penertiban APK ini akan benar-benar dimaksimalkan selama tiga hari dari 6-8 Desember 2020, kita berharap pada saat hari pencoblosan semuanya sudah bersih," katanya.

Pihaknya mengakui Bawaslu dan KPU sudah melakukan Rapat Koordinasi serta menyurati masing-masing paslon agar menertibkan sendiri APK yang terpasang jelang hari tenang.

“Dari monitoring yang dilakukan, kami lihat sebagian besar APK paslon sudah dibersihkan sendiri oleh tim. Namun ada juga beberapa APK yang masih terpasang sehingga APK tersebut harus kami turunkan,” ujarnya.

Mudana menambahkan, dalam penertiban APK di masa tenang ini pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis dan komunikatif. “Jika tim paslon bersedia menurunkan sendiri APK yang masih terpasang, maka Bawaslu mempersilahkan di tertibkan sendiri,”tandasnya.