MASA TENANG, APK HARUS BERSIH
|
Bangli, Badan Pengawas Pemilihan umum - Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, mulai 5 sampai 8 Desember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli yang masih terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangli. Hal ini dilakukan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban menjelang pesta demokrasi 9 Desember 2020 di Kabupaten Bangli.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH mengatakan, memasuki masa tenang, APK paslon sudah harus dibersihkan. Karena itu, pihaknya akan turun melakukan patroli atau memonitor APK maupun bahan kampanye lainnya selama masa tenang ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang hingga pelaksanaan pencoblosan.
Purna menyebutkan sesuai dengan PKPU 11/2020 pasal 31, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.“Oleh karena itu, kami telah mengintruksikan kepada jajaran di tingkat kecamatan dan juga kelurahan/desa untuk turun melakukan patroli mulai tanggal 6 sampai 8 Desember 2020,â€ujarnya saat rapat bersama Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (4/12/2020)
Pejabat asal Desa Pengotan itu tetap berharap, tidak ada lagi  APK yang masih terpasang pada saat masa tenang. Namun jika ada ditemukan, kata Purna, APK tersebut akan dicopot.
Terlebih Purna mengatakan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi dan keterlibatan dari masyarakat untuk ikut mengawasi pada saat masa tenang. “Kalau ada masyarakat yang menemukan APK masih terpasang saat masa tenang, silakan segera laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bangli,â€pungkasnya.