Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada, Kinerja Panwaslu Kecamatan Dievaluasi

Jelang Pilkada, Kinerja Panwaslu Kecamatan Dievaluasi

Bangli, Bawaslu Bangli - Menghadapi Pilkada Serentak yang digelar pada tanggal 27 November Tahun 2024 mendatang, Bawaslu  Kabupaten Bangli lakukan Evaluasi Kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan yang sudah melaksanakan tugas dan kerja pengawasan pada Pemilu kemarin, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabapten Bangli, (27/4)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli selaku Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat dan Datin) I Nengah Muliarta  mengungkapkan pelaksanaan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan itu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/0/2024, tertanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024

“Pembentukan Panwascam untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 menggunakan dua kategori, yaitu pertama Peserta Existing yang merupakan peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Dan kedua peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, baru akan dilakukan mulai tanggal 5-7 Mei 2024” Ungkap Muliarta.

Pria asal Demulih Susut ini juga mengatakan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Peserta Existing ini akan dinilai terkait instrumen kinerja dan instrumen atasan langsung. Masing-masing diberi poin untuk menentukan nilai peserta layak atau tidak menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada.

“Bahwa di Kabupaten Bangli terdapat 11 Peserta Existing yang mengikuti Evaluasi Jadi, bagi peserta Existing yang dinyatakan tidak layak, maka tidak berhak mendaftar lagi sebagai peserta baru seleksi Panwaslu Kecamatan Pilkada Tahun 2024,” ungkap Muliarta 

Evalusi tersebut, menurut dia, bertujuan menilai kinerja Panwaslu Kecamatan Existing sebagai bahan rujukan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan.

“Karena mereka akan terlibat dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bangli,” pungkasnya

Sambungnya, setelah proses penerimaan anggota Panwascam existing rampung, Bawaslu Kabupaten Bangli kemudian membuka pendaftaran calon anggota Panwascam bagi pendaftar baru. Sesuai dengan timeline penerimaan anggota Panwascam bagi pendaftar baru, proses penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwascam digelar pada 5-7 Mei 2024