Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, Bawaslu Bangli Pastikan Jajaran KPU Kabupaten Bangli Membuka Layanan Hingga Pukul 23:59
|
Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan Pengawasan secara melakat terhadap Layanan Pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangli hingga Pukul 23 : 59 Wita bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Senin (15/1).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Bangli membuka layanan pindah memilih hingga Pukul 23:59 Wita.
“Sesuai Surat Ketua KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023, perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri bahwa batas akhir pengurusan layanan pindah memilih Pemilu Tahun 2024 untuk 9 keadaan tertentu akan berakhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 15 Januari 2024, untuk itu hari ini Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan secara melekat kepada KPU Kabupaten Bangli untuk memastikan KPU Kabupaten Bangli membuka layanan pindah memilih hingga Pukul 23;59 Wita” Kata Pujawan di sela-sela melakukan Pengawasan.
Pujawan juga memaparkan 9 keadaan tertentu yang dimaksud dalam Ketua KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tersebut.
“9 Kondisi tertentu yang dimaksud dalam Ketua KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 diantaranya, pemilih menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, pemilih penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, pemilih tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, pemilih tertimpa bencana alam, dan pemilih bekerja di luar domisilinya” papar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli tersebut.
Terakhir Pujawan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menginstrusikan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Melakukan Pengawasan secara Melekat terhadap Layanan Pindah Memilih yang dilakukan oleh PPK dan PPS.
“Kami juga sudah mengingatkan Jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan Pengawasan secara melekat terhadap Layanan Pindah memilih yang dilakukan oleh PPK dan PPS hingga Pukul 23:59 Wita, yang bertujuan untuk memastikan jajaran PPK dan PPS juga membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23 : 59 Wita” Tutup Pujawan.