Evaluasi Pengawasan PDPB 2026, Aryani Soroti Akurasi Data dan Hak Pilih Disabilitas
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Akurasi data pemilih dan pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas menjadi sorotan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Aryani, dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (28/10/2026).
Dalam arahannya, Aryani menekankan bahwa pengawasan PDPB harus berorientasi pada pemenuhan hak pilih setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan perlu mengedepankan substansi perlindungan hak pilih, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aryani.
Aryani juga menyoroti warga yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Menurutnya, diperlukan koordinasi lebih intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk melalui pelayanan jemput bola, untuk mendukung pemenuhan hak pilih masyarakat.
“Diperlukan koordinasi dan langkah konkret dari seluruh pihak terkait agar masyarakat yang belum memiliki KTP-el dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan sehingga pemenuhan hak pilihnya dapat dikawal dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menjelaskan bahwa evaluasi bertujuan menilai efektivitas pengawasan PDPB, mengidentifikasi permasalahan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan menjelang pleno PDPB semester IV yang direncanakan pada awal Desember 2026.
“Evaluasi ini menjadi kesempatan untuk menilai hasil pengawasan, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah perbaikan agar pemenuhan hak pilih seluruh warga negara dapat terjamin,” ungkap Pujawan.
Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya warga penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kendala akses pelayanan administrasi kependudukan dan kurangnya sosialisasi menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian.
Selain itu, pada pleno PDPB semester III ditemukan 20 warga yang dinyatakan meninggal dunia oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), padahal faktanya masih hidup. KPU Kabupaten Bangli telah melakukan perbaikan terhadap data tersebut. Temuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi langsung di lapangan, ketelitian petugas, serta penguatan koordinasi lintas sektor untuk menjaga akurasi data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menegaskan bahwa hasil evaluasi menjadi bahan penting untuk memperkuat pengawasan PDPB ke depan. Pengawasan tidak hanya berfokus pada kesesuaian data secara administratif, tetapi juga memastikan hak pilih masyarakat terlindungi melalui data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen memperkuat koordinasi dengan KPU, Disdukcapil, dan instansi terkait guna meningkatkan kualitas pengawasan, mendorong pendataan yang lebih inklusif, serta memastikan hak pilih seluruh masyarakat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.