DESIGN DAN MATERI BAHAN KAMPANYE HARUS SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Bangli, Bawaslu – Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST melakukan pencermatan terhadap Penyampaian Design Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye oleh Partai Politik pengusung pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bangli kepada KPU Bangli, Senin (21/9/2020).
Muliarta menyebut  ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye ataupun Bahan Kampanye yang akan pergunakan oleh pasangan calon pada saat tahapan kampanye nanti. Kata dia, design dan materi bahan kampanye harus mengacu dan tidak boleh melenceng dari peraturan. “Jadi dalam membuat design dan materi bahan kampanye ini tidak boleh asal buat, karena sudah ada peraturan yang mengatur,â€jelas kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangli tersebut.
Design dan Materi bahan kampanye, kata dia, dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Namun desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU atau yang dicetak oleh Pasangan Calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
“Jadi sebelum KPU atau Pasangan Calon mencetak Alat Peraga Kampanye ataupun Bahan Kampanye kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) memastikan design yang akan dibuat sudah sesuai dengan parturan,â€pungkasnya