Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Meninggal Jadi Fokus, Bawaslu Bangli Awasi Coktas PDPB 2026

Data Pemilih Meninggal Jadi Fokus, Bawaslu Bangli Awasi Coktas PDPB 2026

Data Pemilih Meninggal Jadi Fokus, Bawaslu Bangli Awasi Coktas PDPB 2026

Bangli, Bawaslu Bangli — Data pemilih meninggal menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangli dalam pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Kecamatan Bangli, Kecamatan Susut, dan Kecamatan Tembuku, Jumat (21/8/2026). Pengawasan dilakukan terhadap data turunan KPU RI untuk memastikan data pemilih dapat dicermati dan diverifikasi sesuai kondisi faktual di lapangan.

Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kabupaten Bangli mencermati data pemilih meninggal yang tercantum dalam data turunan KPU RI. Pencermatan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi faktual serta administrasi kependudukan, sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih.

Data pemilih meninggal menjadi salah satu aspek penting dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data tersebut perlu dicermati secara berkala agar perubahan status kependudukan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tidak memengaruhi kualitas data pemilih pada pemutakhiran berikutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, mengatakan pengawasan terhadap data pemilih meninggal dilakukan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur dan setiap data dapat diverifikasi secara faktual.

“Pengawasan kami fokuskan pada data pemilih meninggal yang terdapat dalam data turunan KPU RI. Data tersebut perlu dicermati dan diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan agar setiap perubahan status pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Muliarta.

Ia menegaskan, Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih dengan memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perubahan status pemilih mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menekankan pentingnya pencermatan data secara berkelanjutan agar data pemilih yang digunakan dalam proses pemutakhiran benar-benar menggambarkan kondisi faktual.

“Data turunan KPU RI perlu dicermati secara berkelanjutan, termasuk data pemilih meninggal. Dengan pencermatan dan verifikasi di lapangan, setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sehingga kualitas data pemilih semakin akurat dan mutakhir,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap data pemilih harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, ketepatan data pemilih tidak hanya bergantung pada proses pemutakhiran secara administratif, tetapi juga pada kesesuaian dengan kondisi faktual di masyarakat.

“Data pemilih merupakan bagian penting dalam menjamin hak konstitusional masyarakat. Karena itu, setiap perubahan status kependudukan, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, harus dicermati dan ditindaklanjuti secara tepat agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Purna.

Bawaslu Kabupaten Bangli juga mendorong sinergi dengan KPU Kabupaten Bangli, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam memastikan informasi mengenai perubahan status kependudukan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Melalui pengawasan Coktas di Kecamatan Bangli, Susut, dan Tembuku, Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk mengawal data pemilih meninggal yang menjadi bagian dari data turunan KPU RI, sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.