Bimtek PTPS, Pujawan paparkan Tahapan Krusial yang Harus di Awasi
|
Bangli - Bawaslu Bangli, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Putu Gede Pertama Pujawan hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Bangli bertempat di Waterbom sidembunut dan Panwaslu Kecamatan Susut bertempat di Aula SKB, Senin (5/2)
Dalam penyampainya, Pujawan memaparkan Tahapan krusial yang harus diawasi oleh PTPS.
“Ada beberapa tahapan krusial yang harus diawasi oleh seorang PTPS, yang dilakukan mulai tanggal 10 s.d 14 Februari 2024 yaitu, mulai dari pengawasan pendistribusian C. pemberitahuan atau surat pemberitahuan pemilih, pengawasan di masa tenang, pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan perlengkapan pemungutan suara, pengawasan pemungutan suara, dan pengawasan proses pelaksanaan penghitungan suara pengitungan suara, ” Papar Pujawan
Lebih lanjut, Pujawan juga mengingatkan seluruh PTPS dalam melakukan pengawasan diwajibkan untuk membuat Laporan Form A dan melakukan Pelaporan pada Aplikasi Siwaslu.
“Setelah melakukan pengawasan, PTPS wajib menuangkan ke dalam Form-A Pengawasan dan melakukan pelaporan pada aplikasi Siwaslu. Form-A Pengawasan harus teradminstrasi dan terdokumentasi dengan baik, karena jika terjadi gugatan dan sengketa dari peserta pemilu, maka Form-A pengawasan inilah yang akan menjadi senjata utama kita” tegas mantan Ketua KPU Bangli tersebut