Bawaslu Kabupaten Bangli Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
|
#Sahabatbawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna Menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangli dengan mengundang Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Bangli bertempat di ruang Rapat KPU Kabupaten Bangli. Rabu (13/09).
Dalam sambutannya PLT. Ketua KPU Kabupaten Bangli Gd P Roy Supratman menyampaikan “Kegiatan rapat koordinasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari PKPU 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye dan Keputusan KPU terkait petunjuk teknis tentang pembukaan dan penutupan Rekening Khusus Dana kampanye” Ujar Roy
Roy juga berharap peserta yang hadir dari Partai Politik Peserta Pemilu dapat bertanya atau berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bangli apabila belum mengerti dengan proses pembukaan Rekening khusus Dana Kampanye sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya.
Dari sisi Pengawasan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna menyampaikan “Dana kampanye adalah bagian penting bagi Peserta Pemilu untuk menjalankan kegiatan kampanye dan membiayai seluruh kegiatan dalam menyampaikan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dana kampanye memiliki beberapa isu krusial yang menjadi fokus pengawasan yaitu sumber daya negara (APBN/APBD) sebagai modal kampanye. Tugas Bawaslu salah satunya adalah melaksanakan pengawasan dana kampanye demi mencapai tata kelola pemerintahan baru pasca pemilu yang bebas intervensi dan adil serta memastikan prosedur dana kampanye berjalan baik pada aspek substansi dan tata laksana pelaporannya” Tegas Purna.