Bawaslu Bangli Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Melalui Verifikasi SAQ
|
Denpasar, Bawaslu Bangli – Bawaslu Kabupaten Bangli terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengikuti Rapat Verifikasi Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar, Senin (27/7). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.
Rapat verifikasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu se-Bali melalui evaluasi hasil pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), yang menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Data dan Informasi, Kepala atau Koordinator Sekretariat selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta PPID dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Selain melakukan verifikasi terhadap pengisian SAQ, rapat juga membahas penyelarasan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), optimalisasi kanal layanan informasi, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dimaknai sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar pemenuhan administrasi dalam penilaian.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar skor atau nilai evaluasi, melainkan mengutamakan daya tanggap dan kualitas pelayanan. Keberadaan PPID sangat krusial, dan seluruh kanal layanan informasi harus terintegrasi agar setiap pertanyaan maupun permohonan informasi dari masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan tepat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengapresiasi komitmen Bawaslu se-Bali dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, transparansi harus menjadi budaya kerja yang diwujudkan melalui penyajian informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran informasi pada website resmi sebagai pusat layanan informasi lembaga, serta perlunya pemahaman terhadap standar pelayanan informasi, baik pada masa tahapan Pemilu maupun di luar tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Bangli dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud akuntabilitas lembaga sekaligus sarana membangun kepercayaan masyarakat.
"Masukan yang kami peroleh dalam proses verifikasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengelolaan PPID, menyempurnakan Daftar Informasi Publik, serta mengoptimalkan layanan informasi berbasis digital agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses," ujar Muliarta.
Melalui kegiatan verifikasi SAQ ini, Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan tata kelola PPID, penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP), serta optimalisasi berbagai kanal layanan informasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi.