Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Sampaikan Pentingnya Panwascam Pahami Sengketa Pemilu

Bawaslu Bangli Sampaikan Pentingnya Panwascam Pahami Sengketa Pemilu

Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli - Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja sampaikan pentingnya Anggota Panwascam, memiliki kemampuan dan kecermatan dalam menganalisis permohonan sengketa, sehingga hasilnya benar-benar memenuhi rasa keadilan, baik bagi pemohon maupun termohon.

"Kami harap Panwaslu Kecamatan dapat mengkaji pelanggaran yang diterima baik lewat temuan maupun laporan. Dalam Sengketa Proses Pemilu Panwascam sesuai kewenangan dapat menerima sebagai laporan yang selanjutnya dikaji untuk menentukan apa memenuhi syarat sebagai pelanggaran atau merupakan sengketa sehingga bisa direkomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota,"ujarnya dalam Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli di Hotel dan Restoran Segara Kintamani, Jumat (9/12/2022)

Selain itu, Mudana menyampaikan, anggota Panwaslu Kecamatan juga harus cermat menganalisis permohonan sengketa Proses Pemilu.

"Terlebih, Panwascam juga harus mampu menyelesaikan perselisihan dengan acara cepat," ucapnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu mangatakan, dalam penyelesaian Sengketa, para pengawas harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian Sengketa.

"Saya tekankan kepada teman-teman di Panwascam harus banyak membaca regulasi terkait penyelesaian Sengketa, sehingga memberi rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Untuk informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Korsek Bawaslu Kabupaten Bangli dengan menghadirkan narasumber dari Dosen Universitas Trisakti  Radian Syam  dan anggota KPU Kabupaten Bangli Gde P. Roy Suparman. Peserta dari kegiatan tersebut adalah anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli.