Bawaslu Bangli Rekrut 458 PTPS untuk Pilkada 2024
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bangli secara resmi akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 458 PTPS yang tersebar di 4 Kecamatan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengan Muliarta, Kamis (12/9).
Muliarta mengatakan Tahapan rekrutmen PTPS ini akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
“Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, rekrutmen pengawas TPS akan dimulai pada 12 September hingga 28 September 2024. Jika kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024” Kata Muliarta
Muliarta juga menjelaskan rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bangli yang sudah memenuhi syarat yakni berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Dirinya juga mengatakan bahwa selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu.
“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring orang-orang yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada Bangli Tahun 2024,” Ujar Muliarta
Pria asal Demulih ini menambahkan, untuk penerimaan berkas pendaftaran ini akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan.
“Jadi, jika masyarakat Bangli yang ingin bergabung untuk menjadi Pengawas TPS dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, masyarakat bisa datang langsung untuk mengajukan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah domisili masing-masing” Tutup Muliarta
Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Bangli