BAWASLU BANGLI MENGAWASI : KPU BANGLI KOSONGKAN KOTAK SUARA PEMILU 2019
|
#semetonbawaslu KPU Kabupaten Bangli mengosongkan kotak suara yang dipakai dalam Pemilu serentak 2019. Pengosongan kotak suara sudah dimulai sejak Kamis (20/11/2019) lalu.
Pembukaan kotak dilakukan untuk 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli yang berisikan Formulir C1 Hologram dan C1 Plano Hologram yang merupakan arsip permanen yang akan disimpan di kantor KPU Bangli. Sisanya yang berupa surat suara dan kelengkapan lainnya akan di masukkan ke dalam kantong plastik,“ucap Anggota KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari saat ditemui di tempat pembukaan kotak suara Pemilu 2019.
Januwintari mengatakan sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik yang digunakan dalam Pemilu adalah logistik untuk sekali pakai. Sehingga setelah selesai Pemilu 2019 logistik tersebut akan dimusnahkan. Salah satu bentuk pemusnahan itu adalah dengan cara dilelang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST menghimbau agar pengosongan kotak suara Pemilu 2019 tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Pasilitatif Non Kepengawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Serta surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/1019 perihal ijin pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019, dan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten Bangli akan terus melakukan pengawasan guna memastikan proses pengosongan kotak suara Pemilu 2019 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.