BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN RAPAT PLENO PENETAPAN PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORNGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2020
|
#semetonbawaslu Bawaslu Kbabupaten Bangli telah melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangli, Sabtu (26/10/2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Bangli.
Pertama-tama KPU Kabupaten Bangli melakukan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yakni menggunakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-3 (DPTHP-3).
Jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangli Tahun 2020 adalah 10 persen DPTHP-3 yaitu berjumlah 18.738 dan jumlah dukungan tersebut harus tersebar dilebi dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada di Kaupaten Bangli yaitu minimal 3 Kecamatan dari jumlah 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli.
Hasil Pleno tersebut ditandatangi oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Bangli, dengan menyepakati dua hal yang pertama, menetapkan jumlah Rekapitulasi DPTHP-3 pemilu Tahun 2019 sebagai dasar perhitungan persentase penetapan syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan yang kedua menetapkan jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangli Tahun 2020.
Menurut Keterangan Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Pratama Pujawan, SE, KPU Kabupaten Bangli akan segera melakukan sosialisasi terhadap proses pencalonan perseorangan, tetapi masih belum bisa ditetapkan jadwalnya karena kendala anggaran.