Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN PENGOSONGAN KOTAK SUARA PILKADA 2020

BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN PENGOSONGAN KOTAK SUARA PILKADA 2020

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli melakukan pengawasan kegiatan pengosongan kotak suara Pilkada Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangli, di gudang Br. Sidawa, Tamanbali, Bangli, Rabu (21/4/2021).

Pengosongan kotak suara pasca Pilkada Tahun 2020 ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 pasal 36.  Pasal ini mengatur bahwa pengosongan isi kotak suara dilakukan 1 (satu) bulan stelah pengucapan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta mengatakan, pengosongan kotak suara harus diawasi secara maksimal karena berkenaan dengan dokumen penting negara.

”Bawaslu akan terus melakukan pengawasan kegiatan pengosongan Surat Suara pasca Pilkada Tahun 2020, karena logistik di dalam kotak suara merupakan dokumen penting negara yang harus dijaga,” terangnya.