BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN PENGOSONGAN KOTAK SUARA PILKADA 2020
|
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli melakukan pengawasan kegiatan pengosongan kotak suara Pilkada Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangli, di gudang Br. Sidawa, Tamanbali, Bangli, Rabu (21/4/2021).
Pengosongan kotak suara pasca Pilkada Tahun 2020 ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 pasal 36. Â Pasal ini mengatur bahwa pengosongan isi kotak suara dilakukan 1 (satu) bulan stelah pengucapan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta mengatakan, pengosongan kotak suara harus diawasi secara maksimal karena berkenaan dengan dokumen penting negara.
â€Bawaslu akan terus melakukan pengawasan kegiatan pengosongan Surat Suara pasca Pilkada Tahun 2020, karena logistik di dalam kotak suara merupakan dokumen penting negara yang harus dijaga,†terangnya.