BAWASLU BANGLI HARAP PENUNDAAN TAHAPAN PILKADA BANGLI TIDAK TERLALU LAMA
|
#semetonbawaslu Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah menunda sejumlah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.
Kemarin (23/3/2020), kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) telah menerima surat dari KPU Kabupaten Bangli yang merupakan Surat Keputusan mengenai penundaan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,â€ucap Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga tersebut, Selasa (24/3/2020).
Keputusan KPU Kabupaten Bangli yang ditetapkan tanggal 23 Maret 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, SE, menetapkan bahwa sejumlah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli akan ditunda. Tahapan yang ditunda antara lain, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Muliarta menyatakan, proses Pilkada merupakan proses yang saling berkesinambungan. Katanya, jika belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih maka belum bisa diketahui data pemilih. Padahal, dari coklit tersebutlah, bisa diketahui berapa jumlah pemilih dan juga kertas suara yang harus dicetak nantinya.
Pihaknya mengatakan, dari segi pengawasan sudah dipastikan tidak akan dilakukan karena penundaan tahapan tersebut. Kami masih menunggu keputusan KPU Bangli selanjutnya, karena KPU sendiri masih belum bisa menentukan kapan tahapan yang ditunda tersebut kembali dijadwalkan, tergantung seberapa lama masalah bencana wabah virus corona (Covid-19) ini.
Ia berharap penundaan tapan Pilkada ini tidak terlalu lama dan penyebaran virus Corona (Covid-19) ini tidak semakin meluas. Karena jika virus ini terus meluas, tentunya KPU akan susah memastikan penjadwalan ulang tahapan Pilkada 2020 ini,â€tutupnya.