Lompat ke isi utama

Berita

ANTISIPASI PELANGGARAN TAHAPAN PENCALONAN, BAWASLU BANGLI LAYANGKAN SURAT CEGAH DINI KEPADA PARPOL

ANTISIPASI PELANGGARAN TAHAPAN PENCALONAN, BAWASLU BANGLI LAYANGKAN SURAT CEGAH DINI KEPADA PARPOL

#semetonbawaslu Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan cegah dini terhadap potensi pelanggaran dalam Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.

Kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) telah melayangkan surat  cegah dini kepada Partai Politik di Kabupaten Bangli untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Pasangan Calon atau Partai Politik yang akan mendaftar pada 4 sampai 6 September 2020 nanti,”ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bangli bersama Partai Politik dan juga Bawaslu, Jumat (28/8/2020).

Adapun isi dari surat cegah dini tersebut ialah terkait syarat pencalonan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, lanjut Purna, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan demikian, kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) mengingatkan agar Partai Politik di Kabupaten Bangli untuk memperhatikan syarat pencalonan yang telah diatur didalam peraturan-peraturan yang berlaku, serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan, didalam Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020,”kata Purna.