Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra sebut potensi sengketa proses Pemilu bisa terjadi pasca penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember mendatang.
Bawaslu mengimbau ASN dan Kepala Desa di Bangli untuk memastikan namanya tidak tercatut sebagai anggota atau pengurus Parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyebutkan, personil yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus selalu aktif melakukan koordinasi.