Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Bersama Stakeholder, Pujawan Sampaikan 291 TPS Berpotensi Rawan pada Pilkada Bangli 2024

Rapat Bersama Stakeholder, Pujawan Sampaikan 291 TPS Berpotensi Rawan pada Pilkada Bangli 2024

Rapat Bersama Stakeholder, Pujawan Sampaikan 291 TPS Berpotensi Rawan pada Pilkada Bangli 2024

Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli – Bawaslu Kabupaten Bangli telah memetakan sejumlah 291 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pemilihan  Pilkada Bangli Tahun 2024. Pemetaan TPS rawan ini dilakukan melalui 8 variabel dan 28 indikator yang dilakukan di Kecamatan se-Kabupaten Bangli, hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten  Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Café Kebun Penglipuran Bangli, Sabtu (23/11).

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten  Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan menyampaikan bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pihaknya mengatakan beberapa faktor tama yang membuat TPS diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan data Bawaslu Bangli adalah 81 TPS  terdapat pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat, Sebanyak 146 TPS mencatat pemilih disabilitas, sebanyak 25 TPS Sulit dijangkau (geografis dan cuaca), dan sebanyak 4 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Selain melakukan pemetaan terhadap TPS Rawan, Pujawan juga menuturkan bahwa Bawaslu Bangli telah menyusun langkah strategis pengawasan yang akan dilakukannya untuk memitigasi potensi kerawanan ini. 

“Beberapa strategi yang kami rancang guna memitigasi potensi TPS rawan ini, diantaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan menjelang pemungutan suara, memberikan Sosialisasi dan Pendidikan politik kepada Masyarakat, berkoordinasi terhadap pemangku kepentingan serta mendirikan  posko aduan Masyarakat di setiap wilayah untuk mempermudah akses Masyarakat, baik offline maupun online,” pungkasnya