Wiratma Sampaikan Pemutakhiran Daftar Pemilih Menjadi Tahapan yang Cukup Riskan
|
Dalam rangka memastikan kelancaran dan integritas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangli menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli, selasa (12/9). Rapat ini merupakan salah satu langkah penting dalam persiapan menuju pemilu yang transparan dan demokratis.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Wiratma menyampaikan bahwa DPTB dan DPK ini sangat berbeda, karena ada satu kabupaten/kota pernah terjadi kesalahan tentang hal ini, DPTB tersebut adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, sedangkan DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb sehingga hal tersebut menjadi sangat riskan apabila terjadi salah makna dalam bertugas.
”Seluruh jajaran harus mengerti betul tentang hal ini, mengerti benar tentang perbedaan antara DPTB denngan DPK, karena dalam nanti tugas pengawasan banyak hal yang akan dapat terjadi khusunya nanti di dalam pemungutan suara, supaya nanti seluruh jajaran sampai pengawas TPS tidak bingung dan ujung-ujungnya menjadi rancu, sehingga menjadi permasalahan yang cukup riskan” tegas wiratma.
Mantan anggota Bawaslu Kota Denpasar ini juga menyampaikan ”Dalam DPTB terdapat beberapa kerawan seperti pemilih yang mendaftar sebagai DPTB tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir model surat pindah memilih, tidak tercatanya penduduk yang belum masuk DPT/DPTLN namun tidak terakomodir dalam DPK/DPKLN, dan terjadinya kekeliruan dalam mencentang formulir A-Surat Pindah memilih khususnya pada bagian jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih serta banyak kerawanan yang dapat terjadi ” imbuhnya.
Senada dengan Wiratma Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan kepada seluruh jajaran bawaslu bahwa pahami dasar hukum yang ada, di undang-undang dasar 1945 telah tercantum kedaulatan ditangan rakayat, kaitanya dengan Daftar Pemilih banyak jajaran Bawaslu khusunya dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat TPS belum mengerti tentang hal tersebut dan kadang-kadang itu menjadi sebuah istilah-istilah yang membuat bingung seluruh jajaran.
”Kita sampaikan kepada seluruh jajaran kaitanya dengan istilih DPT, DPTb dan DPK seperti apa yang di cantumkan dalam PKPU sehingga nanti dalam bertugas seluruh jajaran tidak menjadi bingung terhadap istilah tersebut, seluruh jajaran harus mengerti dan paham tentang Daftar Pemilih karena nantinya dilapangan khusunya pada pemungutan suara tidak terjadi permasalahan dan apabila permaslahan Daftar Pemilih itu terjadi dapat diselsaikan” ujar Pujawan.
Kaitanya dengan DPTB dan DPK pujawan mengatakan ”Yang harus di waspadai adalah pemilih-pemilih yang meninggal dunia, tentu hal tersebut harus tercatat dengan baik, Hal ini sangat krusial, karena pemilih yang sudah meninggal seharusnya tidak lagi terdaftar dalam DPTB atau DPK, baik DPTb dan DPK tidak terdapat surat suara yang disipakan melalui aturan yang ada, tapi melihat ketersidaan surat suara yang ada” Tegas Pujawan.
Pujawan berharap kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli agar disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah, karena berbicara tentang Dafrar Pemilih pergerakanya begitu dinamis, terhdap Daftar Pemilih ini kaitanya adalah adanya potensi pelanggaran, ketika di awal tejadi permaslahan dapat kita cegah sebelumnya, sehingga pelanggaran daftar pemilih baik disengaja maupun tidak sengaja dapat kita selesaikan dengan baik.