Lompat ke isi utama

Berita

WIDY BAWASLU BALI : INDEKS KERAWANAN PEMILU MERUPAKAN SEBUAH EARLY WARNING SYSTEM

WIDY BAWASLU BALI : INDEKS KERAWANAN PEMILU MERUPAKAN SEBUAH EARLY WARNING SYSTEM

#semetonbawaslu IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) merupakan sebuah early warning system. IKP merupakan sebuah peringatan dini sehingga nantinya Bawaslu lebih siap dalam menyelesaikan sebuah persoalan karena sudah memahami potensi-potensi masalah yang bisa terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, SE saat menjadi pembicara dalam acara Evaluasi Tahapan Penetapan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Pembahasan Pengumpulan Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Senin (02/11/2019)

Widyardana mengatakan, dari sisi pencegahan ada ruang-ruang yang harus bisa dibaca dan ada hal-hal tertentu yang sudah harus dipahami untuk memprediksi potensi permasalahan yang akan mungkin bisa terjadi pada Pilkada serentak 2020 nanti.

Potensi yang mungkin terjadi adalah berdasarkan pengalaman di Pilkada dan Pemilu sebelumnya dan berdasarkan data IKP yang telah dikumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan hal tersebut Bawaslu sudah bisa memprediksi kemungkinan apa yang akan terjadi pada Pilkada tahun 2020 nanti.

Menurutnya ada 2 aspek penting yang sebenarnya diukur, yang pertama adalah aspek penyelenggaranya, maksudnya apakah dari sisi penyelenggara ada masalah, seperti ketidak netralan atau ketidak profesionalan, yang kedua yaitu aspek pertarunganya atau aspek kontestasinya, siapa yang bertarung dan kekuatanya seperti apa, pengaruh terhadap TNI dan Polri seperti apa dan pengaruh terhadap penyelenggara seperti apa. Itu sebenarnya diukur dari kuesioner-kuesioner sederhana yang sudah diukur oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan diperdalam lagi,'ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh kawatir ketika di daerahnya merupakan kategori rawan. IKP ini hanya gambaran awal dari kemungkinan yang akan terjadi, kalau misalkan daerah yang diaangap rawan ternyata saat penyelenggaraan Pilkada tidak terjadi apa-apa berarti pencegahan yang dilakukan Bawaslu sudah benar. Tetapi ketika kita mengatakan itu tidak rawan dan ternyata malah terjadi sesuatu, itu yang jadi masalah sebenarnya,’tegasnya.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengisi data IKP tersebut dengan data yang sebenarnya. menurutnya data IKP bukanlah sebuah penilaian,  tetapi ketika di suatu daerah dikatakan rawan dan kita bisa melakukan proses pencegahan, dan tau permasalahan yang akan terjadi berdasarkan data IKP yang dikumpulkan maka niscaya akan mampu menjadikan Pilkada yang lebih baik.