Waspadai Joki Coklit Pilkada 2024
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariani dihadapan Bawaslu Kabupaten Bangli, Ketua KPU Kabupaten Bangli, dan Panwascam se-Kabupaten Bangli mengingatkan agar seluruh Penyelenggara Pemilu Mewaspadai Joki Pantarlih dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Sabtu (15/6) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bangli.
Dikatakanya, Pengawas Pemilu harus mengawasi secara ketat tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih mulai tgl 24 Juni - 24 Juli 2024. Petugas Pantarlih selama bertugas akan mendatangi pintu ke pintu rumah penduduk dengan kelengkapannya seperti atribut dan kartu identitas.
“Artinya, siapa yg di SK kan oleh PPS maka dialah yg sah melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Jangan sampai yg di sk kan dengan yang melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian orangnya berbeda atau lazim dikenal Joki” Ujar Srikandai Bawaslu Bali tersebut
Selain Joki Pantarlih, Ariani juga memaparkan Kerawanan pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih diantaranya, Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
“Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu” Imbuhya
Terakhir Ariani menekankan agar seluruh jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan untuk melakukan fokus pengawasan dan pencegahan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan yang telah di identifikasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan mengingatkan seluruh jajaran Panwascam untuk menuangkan seluruh hasil Pengawasan ke dalam Form-A dan mengisi Alat Kerja yang sudah ditetapkan.
“Setelah melakukan Pengawasan, PKD dan Panwascam Wajib menuangkan ke dalam Form-A dan mengisi Alat Kerja sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024. Seluruh Form-A Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan harus Teradministrasi dengan baik, karena jika terjadi gugatan dan sengketa dari Peserta Pemilihan, maka Form-A inilah yang akan menjadi senjata utama kita” Tegas Pujawan