UJI PUBLIK DPS, BAWASLU BANGLI BERI SEJUMLAH SARAN PERBAIKAN
|
Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bangli memberikan sejumlah saran perbaikan tehadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bangli pada 9 September lalu.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bangli, Senin (28/9/2020).
Dari 189.614 jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Bangli, Bawaslu Bangli memberikan saran perbaikan, diantaranya dugaan/indikasi pemilih ganda berdasarkan nama dan tanggal lahir sebanyak 3.714 pemilih, dugaan/indikasi pemilih ganda berdasarkan nama, tempat lahir dan tanggal lahir sebanyak 485 pemilih, dugaan/indikasi pemilih ganda berdasarkan nama, tempat lahir, tanggal lahir  dan alamat sebanyak 52 pemilih.
Selain itu, ditemukan dugaan pemilih berstatus warga negara asing (WNA) sebanyak 24 orang, pemilih dengan umur tidak wajar (diatas 100 tahun) sebanyak 91 orang, pemilih dengan umur dibawah 17 tahun dan tidak pernah kawin sebanyak 4 orang, Daftar Pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 namun belum tercatat dalam DPS sebanyak 162 pemilih, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sebanyak 41 orang dan pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar sebanyak 20 orang.
Terhadap saran perbaikan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST meminta KPU Kabupaten Bangli untuk segara ditindak lanjuti, karena ada beberapa data yang sampai saat ini masih belum ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Bangli.
“Kami harap data-data saran perbaikan yang sudah disampaikan kepada KPU Bangli agar segera ditindaklanjuti, karena bagaimanapun juga terhadap data-data itu ada batasan waktu yang harus diperhatikan oleh KPU untuk segera menindaklanjutinya,â€ucapnya.