Tingkatkan Pengelolaan JDIH, Bawaslu Bangli Lakukan Study Banding Dengan KPU Bangli
|
Bawaslu Kabupaten Bangli lakukan study banding pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) dengan KPU Kabupaten Bangli, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Rabu (11/9/2022). Study banding Bawaslu Bangli tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan beserta empat anggota lainnya dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Bangli sangat mengapresiasi pelaksanaan study banding yang dilakukan Bawaslu sebagai langkah tepat dalam upaya pengembangan JDIH. “Kita sebagai penyelenggara Pemilu harus saling menguatkan, dan JDIH ini merupakan salah satu penguat bagi kita,†ungkapnya.
Dalam kesempatan itu anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta yang juga didampingi Koordinator Sekretariat menyampaikan, bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk melakukan study banding terkait dengan langkah-langkah strategis yang dilaksanakan KPU Bangli dalam pengelolaan JDIH, sehingga kedepannya JDIH Bawaslu dapat semakin berkembang, dan bermanfaat bagi masyarakat.Â
“Tujuan kami tidak lain adalah untuk menyerap ilmu kepada kepada KPU Kabupaten Bangli yang telah lebih dulu terjun dalam pengelolaan JDIH,†kata Muliarta.
Dijelaskannya, salah satu tugas Bawaslu adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, dan JDIH Bawaslu memiliki peran penting, dimana dokumen dan informasi hukum terkait Pemilu yang dapat diunduh pada JDIH Bawaslu akan menjadi sumber informasi dan edukasi masyarakat guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Â
Disini saya harap kita bisa berkolaborasi dalam pengelolaan JDIH, karena salah satu yang menjadi acuan Bawaslu dalam menunjang tugas pengawasan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh KPU. Semoga kedepan bisa saling menguatkan terutama dalam penyelenggaraan maupun pengawasan Pemilu,â€ujarnya.
Sementara itu anggota KPU Kabupaten Bangli Gde P. Roy Suparman menyepakati bahwa perlunya suatu kerjasama dalam rangka bersinergi serta berkolaborasi guna peningkatan kompetensi serta upaya bersama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH serta peningkatan fungsi JDIH sebagai sarana sosialisasi informasi hukum kepada masyarakat.Â
Dikatakan Roy KPU Kabupaten Bangli telah memiliki sub domain JDIH tersendiri yang terintegrasi ke KPU RI. Dalam pengelolaanya KPU Kabupaten Bangli juga memiliki tim khusus yang ditugaskan untuk mengelola JDIH KPU Kabupaten BangliÂ
“Saat ini kami tunjukan bagaimana JDIH KPU Kabupaten Bangli dan pengelolaanya, semoga bisa menjadi acuan bagi teman-teman Bawaslu dalam pengelolaan JDIH di Bawaslu yang lebih baik kedepannya,â€tandasnya.