TIM BAWASLU RI JABARKAN KEUNGGULAN SIPS (SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA) YANG BARU DI KANTOR BAWASLU BANGLI
|
#semetonbawaslu setelah beberapa waktu lalu Bawaslu RI melakukan launching aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), kali ini tim Bawaslu RI melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Bangli guna memastikan kesiapan Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dalam proses penyelesaian Sengketa baik secara langsung maupun menggunakan sistem online yaitu melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) Selasa (24/12/2019).
SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) Â yang baru diluncurkan Bawaslu, memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis sebagai salah satu pengembang program SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), mengatakan bahwa SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) kini sudah bisa diakses hingga tingkat Kabupaten/Kota. Hal tersebut dilontarkan saat memberikan materi mengenai SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) dalam supervisi tersebut.
Katanya ada beberapa keuungulan dari SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) ini diantaranya, Pemohon dapat memonitor secara real time status permohonan yang sudah disubmit, Pemohon dapat mengetahui hasil verifikasi (formil dan materiil) secara realtime, Pemohon dapat mengetahui no registrasi, jadwal musyawarah dan proses musyawarah, Pemohon dapat menerima hasil musyawarah berupa Putusan secara langsung/real time melalui sub menu aplikasi SIPS milik pemohon, dan permohonan Pemohon yang pernah diajukan pemohon akan tersimpan kedalam database SIPS dan dapat diakses Pemohon secara online .
Syopiansyah juga mengatakan bahwa operator SIPS bukan hanya dituntut untuk mengetahui tugas sebagai penerima laporan atau admin saja, melainkan juga harus tau situasi ketika ada pelapor yang mengajukan permohonan sengketa. Jadi operator SIPS harus mengetahui dari dua sisi baik itu penerima laporan maupun pemohon,â€tegasnya.
Ia pun berpesan agar berhati-hati dalam menerima permohonan sengketa, karena permohonan sengketa berbeda dengan laporan pelanggaran. Jadi harus bisa memilah mana permohonan sengketa dan mana laporan pelanggaran.
Kegiatan supervisi tersebut dihadiri oleh 9 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dan seluruh pimpinan Bawaslu Bali.