Lompat ke isi utama

Berita

TANTANGAN SENTRA GAKKUMDU TANGANI PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DALAM MASA PANDEMI

TANTANGAN SENTRA GAKKUMDU TANGANI PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DALAM MASA  PANDEMI

Bangli,  Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, SH mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi tantangan dan kerap menjadi perdebatan panjang Sentra Penegak Hukum Terpadu dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan pada masa pandemi Covid-19.

Adapun tanatangan tersebut yang pertama adalah berkaitan dengan turunnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. “Ini disebabkan oleh belum adanya jaminan terhadap keselamatan warga yang melaporkan dugaan pelanggaran  pidana pemilihan. Hal ini menyebabkan masih adanya rasa ketakutan dari masyarakat untuk melakukan pelaporan ke Sentra Gakkumdu,”ucap Wirka dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Sabtu (10/10/2020).

Yang kedua, Kordiv Penanganan Pelanggaran itu menyebutkan, yaitu berkaitan dengan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilihan yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan pemilihan umum. Waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang di proses  oleh Sentra Gakkumdu yaitu di Bawaslu mempunyai waktu 5 hari kalender untuk mengumpulkan syarat materil dan formil, setelah itu di jajaran kepolisian dengan waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, di Kejaksaan dengan waktu 35 hari kerja untuk melengkapi berkas dan yang terakhir di pengadilan yang memiliki waktu 7 kerja. Menutnya waktu yang relatif singkat ini, akan menyulitkan Sentra Gakkumdu dan akan menjadi tantangan tersendiri untuk menindak pelanggaran pidana pemilihan.

Kemudian yang ke tiga yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang belum familiar dalam proses penanganan pelanggaran. Wirka melihat bahwa kejadian di lapangan masih banyak pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan pelanggaran pemmilihan tidak mau menggunakan teknologi informasi. Misalkan kita akan melakukan proses penindakan secara daring melalui virtual, jika yang akan kita tindak tidak mau, maka ini akan menyulitkan kita dan pastinya akan menimbulkan hambatan bagi Sentra Gakkumdu,” terang pria asal Tabanan itu.

Yang terakhir, mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan itu menyebutkan yaitu berkaitan dengan politik uang. Di tengah pandemi covid-19, persoalan politik uang harus menjadi konsen bersama. Menurutnya kesulitan ekonomi masyarakat yang ditimbulkan oleh pandemic covid-19 ini akan banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan politik. “Kita harus memastikan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat memang murni untuk bantuan dan tidak ada niat terselubung dengan embel-embel politik untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya.