TAHAPAN KAMPANYE SEGERA DIMULAI, INI YANG HARUS DILAKUKAN PENGAWAS!!
|
Kintamani, Bawaslu Bangli – Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST menyampaikan ada beberapa hal yang harus dilakukan jajaran pengawas jelang dimulainya tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.
Yang pertama adalah memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Melalui IKP pengawas bisa megidentifikasi, mengetahui, sekaligus mencegah adanya daerah yang berpotensi terjadi kerawanan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.
Dengan adanya IKP pengawas sudah bisa menentukan wilayah-wilyah mana yang harus diperhatikan lebih. semisal disuatu daerah memiliki kerawanan seperti pernah ada Aparatur Sipil Negara  (ASN) yang tidak netral atau bahkan pernah terjadi kasus money politik. “Disinilah kita bisa menentukan fokus pengawasan atau menentukan potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat melakukan pengawasan,â€ucap Muliarta dalam Bimbingan Teknis Tahapan Pengawasan pada Pemilihan Bupatin dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Resto Apung, Kintamani, (19-20/9/2020).
Komisioner termuda Bawaslu Bangli itu menyebut, di setiap daerah memiliki karakter masyarakat yang berbeda-beda, bahkan situasi daerah satu dengan yang lainnya pun berbeda. Jadi menurutnya pengawas harus bisa membaca situasi untuk mengambil langkah yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pengawasan juga harus bisa aktif berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pemangku pentingan sebagai upaya dalam  melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Ia mencontohkan semisal sebelum akan dilakukan kammpanye pengawas bisa  mengingatkan mengenai protokol Kesehatan, menghimbau para ASN dan para pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk tidak ikut berpolitik praktis, memastikan pejabat yang ikut serta sudah mengantongi surat cuti, atapun juga memastikan para pihak yang akan melakukan kampanye telah memiliki surat ijin melakukan kampanye dari kepolisian. “Jadi ini sangat penting sekali dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, karena penindakaan hanya boleh dilakukan ketika sudah dilakukan pencegahan,â€ujar pria dua anak itu.
Selain itu, Pria asal Desa Demulih itu menyebut, pengawas juga harus melakukan ivestigasi. Kata dia, ketika ada dugaan pelanggaran, maka yang harus dilakukan adalah melakukan investigasi. Pengawas melakukan investigasi untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar-benar terjadi sesuai fakta dan data dilapangan dan juga memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dan yang terakhir kata dia adalah memaksimalkan atau mendorong pengawasan partisipatif. Menurutnya pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemmilihan di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu. “Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini, jadi saya rasa dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan Pemilihan akan sangat memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu,â€pungkasnya.