Lompat ke isi utama

Berita

TAHAP COKLIT HAMPIR USAI, KETUA BAWASLU BANGLI : MASYARAKAT YANG MEMENUHI SYARAT HARUS TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH

TAHAP COKLIT HAMPIR USAI, KETUA BAWASLU BANGLI : MASYARAKAT YANG MEMENUHI SYARAT HARUS TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH

#semetonbawaslu Akan berakhirnya Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 pada 13 Agustus 2020 mendatang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH ingin semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sudah terdaftar sebagai pemilih.

Berapa hal yang menjadi perhatian penting kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) adalah terkait pemilih pemula, yaitu masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan pensiunan TNI, POLRI. Selain itu terkait pemilih yang berpindah domisili yang belum tercatat dalam Formulir A.KWK dan juga pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2019 namun muncul lagi pada A.KWK Pilkada Bangli 2020,”ucap Purna dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencocokan dan Penelitian  (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Senin (10/8/2020).

Pihaknya mengatakan beberapa catatan tersebut harus menjadi perhatian penting dalam proses coklit. Terkait pemilih pemula, kata dia, harus dipastikan telah dimasukan pada daftar pemilih. Sedangkan  untuk pemilih yang berbindah domisili tidak boleh sampai menghilangkan hak pilihnya. Harus dikoordinasikan ke tingkat provinsi supaya orang yang bersangkutan bisa dicoklit di daerah tempatnya berpindah, apalagi kalau daerah pindahnya merupakan daerah yang sedang melakukan pilkada, orang tersebut harus di coklit paling lambat 13 Agustus 2020,”tegas Purna.

Dan untuk pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2019 namun muncul lagi pada A.KWK Pilkada Bangli 2020, Purna mengatakan kemungkinan karena memang penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal pada daftar pemilih model A-KWK tersebut.

“Namun untuk saat ini kita tidak boleh mencari siapa yang salah siapa yang benar, melainkan kita harus mencari solusi terkait hal itu supaya data pemilih Pilkada Bangli 2020 tersusun dengan baik dan berkualitas,”ucapnya.

Ia berharap ketika proses pencokan dan penelitian ini berakhir, seluruh masyarakat telah dicoklit dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.