SYARAT FORMIL DAN MATRERIL ADALAH SAYARAT MUTLAK LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN
|
Bangli, Badan Pengawas pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, SH menyebutkan syarat formil dan matreril merupakan sayarat mutlak laporan dugaan pelanggaran pemilihan ditindak lanjuti oleh pengawas pemilu.
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Toya Devasya Kintamani, Senin s.d Selasa (5-6/10/2020)
Wirka mengatakan, laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai wilayah kerjannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran. Hari sebagaimana dimaksud adalah hari kalender.
“Jika memang laporan sudah lebih dari 7 (tujuh) hari sejak kejadian dugaan pelangaran terjadi, maka pengawas bisa menjadikan itu sebagai informasi awal, dimana pengawas bisa melakukan infestigasi untuk memastikan apakah itu memang terjadi atau tidak,â€terang kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali itu.
Terlebih pria asal Tabanan itu menerangkan terkait batas waktu penanganan pelanggaran, pengawas pemilihan harus memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Namun jika Pengawas Pemilihan memerlukan keterangan tambahan  untuk melengkapi laporan, kajian diselesaikan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Selain itu, Pengawas Pemilihan dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk dimintakan keterangannya dalam klarifikasi atas laporan yang diterima.
Sedangkan setelah laporan atau temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima, pengawas pemilihan harus menindak lanjuti paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak laporan atau temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. “Dan pengawas pemilihan juga dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari,â€kata wirka lagi.
Adapun jenis pelanggaran pemilihan, kata Wirka, meliputi Pelanggaran administrasi Pemilihan yang merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran pidana pemilihan yaitu kejahatan terhadap ketentuan pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dan terakhir adalah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. (sumpah janji).