Sosialisasikan Perbawaslu 6 Tahun 2023 Rudia harap Pengawas Pemilu Lebih Percaya Diri dalam Mengemban Tuga
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Dengan adanya Perbawasu Nomor 6 Tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum memberikan rasa aman kepada seluruh jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas ungkap Rudia dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diselenggaralan Bawaslu Kabupaten Bangli di Hotel dan Restoran Segara Kedisan Kintamani, senin(10/07/2023)
Rudia mengatakan, meskipun dengan adanya Perbawaslu tentang advokasi hukum, bukan berarti Bawaslu membela yang salah, jika permasalahan tersebut merupakan permasalah hukum diluar tugas, maka layanan tersebut tidak akan didapatkan.
“Layanan advokasi hukum ini bukan untuk permasalahan pribadi, akan tetapi ketika terjadi permaslahan hukum yang di alami oleh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu, maka layanan advokasi hukum ini dapat dilakukan, ada dua hal penting untuk diketahui bahwa yang pertama adalah layanan hukum litigasi dan layanan hukum non litigasi,” Ujar Rudia
Putra asli Karangasem ini juga tegaskan ada beberapa jenis layanan bantuan hukum yang tertera didalam ketentuan pasal 12 dan pasal 15 dalam Perbawaslu 6 tahun 2023 seperti Pra Peradilan, Perkara Perdata, Perkara pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Kode Etik, dan Perselisihan Hasil Pemilu dan Pemilihan.
Terakhir, Rudia berharap walapun dengan adanya layanan advokasi hukum ini mudah-mudahan tidak ada yang sampai bermasalah dengan hukum, laksanakan tugas-tugas sesuai dengan konstitusi, jangan sampai keluar dari koridor ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama hadir pula Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Bali I Putu Suarta sebagai narasumber. Suarta mengungkapkan layanan advokasi hukum merupakan rangkaian kegiatan pemberian layananan hukum untuk mengahdadpi permaslahan hukum, Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dari aparatur.
“Ketika memiliki permasalahan hukum diluar tugas, hal tersebut tidak akan mendapatkan layanan, seperti misalnya melakukan Tindakan asusila, dimana perbuatan hukum tersebut bukan merupakan perbuatan hukum yang berakitan dengan tugas-tugas bapak/ibu” ungkap Suarta kepada jajaran Bawaslu Bangli dan Panwascam se-Kabupaten Bangli.
Suarta juga mengatakan penyelesaian masalah hukum dapat diselesaikan melalui penyelesaian perkara dengan jalur litigasi dan non litigasi.
“Penyelesaian dengan jalur litigasi merupakan penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan, dan non ligitasi merupakan penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan,” terang suarta.
Di penghujung acara Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna berpesan kepada seluruh jajaran Panwaslu kecamatan se-kabupaten bangli, agar selalu berusaha meningkatkan Kapasitas diri sebagai pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas, yaitu dengan cara sering membaca regulasi terkait pemilu baik itu Undang-undang pemilu, Perbawaslu, dan PKPU.