Sentra Gakkumdu Bangli Mantapkan Kesiapaan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Guna mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Bangli terus berkoordinasi bersama Sentragakkumdu melalui Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang di gelar Bawaslu Kabupaten Bangli Rabu(29/5) bertempat di Kantor Sekretariat Bawalu Kabupaten Bangli.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta mengatakan pentingnya peran Sentra Gakkumdu dalam Pilkada Serentak 2024 ini, Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi selama Tahapan Pilkada
“Kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga ini sangat krusial untuk menjamin bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sentra Gakkumdu harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan” Kata Mulitlarta
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna mengatakan Pembentukan Sentra Gakkumdu ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan di antara berbagai instansi penegak hukum, termasuk Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Dengan adanya Sentra Gakkumdu, diharapkan penanganan pelanggaran pemilihan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif” ujar Purna
“Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 178 UU No. 10 Tahun 2016. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, serta denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 24.000.000. Penjelasan ini menekankan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi siapa saja yang mencoba menghalangi hak pilih seseorang” Imbuhnya