Sasar Pemilih Berstatus Meninggal, Bawaslu Bangli Lakukan Verifikasi Hingga Ke Rumah Pemilih
|
Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan telah meninggal dunia menjadi perhatian penting bagi Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini dipandang sangat penting bagi Bawaslu Kabupaten Bangli dikarenakan bisa saja pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia ternyata masih hidup.
Untuk memastikan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bangli melaksanakan uji petik data pemilih berkelanjutan dengan mendatangi secara langsung ke rumah pemilih yang bersangkutan.
“Kami mendatangi langsung ke rumah pemilih yang dinyatakan telah meinggal dunia untuk memverifikasi secara faktual akan kebenaran data tersebut,â€kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta saat melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Selasa (23/8/2022).
Muliarta mengatakan kegiatan uji petik ini merupakah upaya Bawaslu dalam melindungi hak pilih seluruh waraga negara Indonesia dan juga dalam rangka menjaga keakuratan data pemilih dalam menyongsong Pemilu 2024.
Pengawasan uji petik ke lapangan dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan kepala wilayah, hingga mendatangi keluarga pemilih yang bersangkutan. Ketika ada data pemilih yang tidak sesuai maka akan menjadi bahan rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk dilakukan perbaikan data pemilih.
“Uji petik kali ini telah kita lakukan pada tanggal 19 dan 23 Agustus 2020 yang difokuskan terhadap beberapa sampling data pemilih yang berstatus meninggal dunia," kata Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal itu.
Dirinya menuturkan uji petik kali ini dilaksanakan di 12 Kelurahan/Desa, di 4 Kecamatan se-Kabupaten Bangli diantaranya, Desa Landih, Kayubihi dan Kelurahan Kubu untuk Kecamatan Bangli. Desa Apuan, Abuan dan Tiga untuk Kecamatan Susut. Desa Kintamani, Batur Selatan dan Sukawana untuk Kecamatan Kintamani. Serta untuk Kecamatan Tembuku dilakukan di Desa Jehem, Yangapi dan Tembuku.
“Untuk sampel data yang digunakan adalah sebanyak 120 pemilih yang merupakah pemilih berstatus meninggal dunia dan pemilih pemula,â€ungkap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal itu.
Untuk mempermudahkan pelaksanaan kegiatan ini pihaknya menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Bangli membentuk empat tim yang masing-masing dikoordinatori langsung oleh Ketua, Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli.