RUDIA INGATKAN MAYSARAKAT LARANGAN POLITIK UANG DALAM PILKADA
|
Bangli – Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE., MM ingatkan masyarakat terkait larangan politik uang dalam Pilkada. Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, pemberi dan penerima uang dalam pesta demokrasi bisa dikenakan sanksi pidana.
Rudia mengingatkan maysarakat, dalam tahapan kampanye yang sedang berjalan saat ini tidak boleh sampai ada pembagian uang. “jika ada pembagian uang dalam pelaksanaan kampanye, itu sudah merupakan politik uang yang masuk kedalam pelanggaran pidana,†ucapnya dalam  Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Desa Bayung Cerik, Kintamani, Sabtu (24/10/2020)
Dalam pelaksanaan Kampanye, lanjut dia, yang diperbolehkan hanyalah pembagian bahan kampanye saja. Disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon meliputi: selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan poster.
“Selain itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi covid-19, maka dalam PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslon bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye yang meliputi : Masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer),†jelas Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali itu.
Bahan Kampanye yang dimaksud, kata dia apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya tidak boleh melebihi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per itemnya.
Oleh karenanya, Pejabat asal Baturinggit, Kubu, Karangasem itu menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerima hal diluar dari yang diperbolehkan dalam peraturan, apalagi sampai menerima uang dari paslon. ,â€jika sampai ada yang membagikan uang dalam pelaksanaan kampanye maka Bawaslu akan segera menindak sesuai dengan peraturan,â€pungkas dia